Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Klaim Asuransi

Pengertian klaim asuransi yakni undangan secara resmi yang ditujukan kepada pemberi kontribusi atau perusahaan asuransi terkait ganti rugi atau kontribusi finansial dari pihak tertanggung sesuai dengan kontrak perjanjian yang telah disepakati antara tertanggug atau pembeli/pengguna asuransi dengan perusahaan penyedia jasa asuransi.
Pengertian Klaim Asuransi
Pengertian Klaim Asuransi
Perusahaan asuransi akan  melihat dan mensurfei validitas klaim asuransi sebelum disetujui. Bentuk kontribusi asuransi yang diberikan biasanya bentuk kontribusi untuk asuransi jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya sesuai dengan jadwal asuransi yang di ikuti. Terdapat banyak jenis jadwal asuransi diantaranya yakni sakit, kematian, kehilangan, atau kerusakan, yang semuanya sanggup dihitung secara keuangan dan melibatkan pembayaran premi asuransi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan yang telah ditentukan (biasanya antara 5 - 10 tahun) sebagai ganti polis untuk mendapat kontribusi dari jadwal asuransi yang diikuti dengan produk yang dipilih.

Sebelum mengikuti jadwal asuransi dan mengajukan klaim asuransi, Anda perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini.
1. Klaim asuransi yang diajukan sesuai dengan yang tertera dalam polis atau tidak
2. Barang yang dijamin dan yang tidak dijamin
3. Resiko yang dijamin dan yang tidak dijamin
4. Hal hal lain, hal lain yang juga perlu untuk anda perhatikan yakni tentang:
- Polis masih berlaku (inforce) atau tidak,
- Polis yang dimiliki tidak dalam masa tunggu masa mulai berlakunya,
- Klaim termasuk dalam pertanggungan (termasuk dalam perjanjian).

Terdapat 3 tahapan saat Anda melaksanakan klaim yang harus Anda lalui dalam klaim asuransi, antara lain : notification, investigation, dan submission.

Notification
  • Batas waktu pelaporan klaim sesuai dengan ketentuan dari polis asuransi baik itu antara kondisi insiden dengan proses klaim atau waktu saat polis aktif.
  • Melaporkan pada perusahaan asuransi secara tertulis sesuai form yang biasanya akan disediakan pihak perusahaan asuransi.
  • Setelah Anda melaksanakan pelaporan maka Anda akan masuk ke tahap investigation atau investigasi.
Investigation
  • Pada tahap ini ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui diantaranya:
  • Fact-finding Survey di lokasi.
  • Dokumen pembuktian dari nilai kerugian dan lainnya (biasanya slip tagihan dari rumah sakit misalnya, kalau dirawat di rumah sakit).
  • Penunjukkan Jasa penilai kerugian.
Submission
  • Pengiriman dokumen yang mendukung klaim, kirimkan setiap dokumen yang mendukung proses klaim.
  • Pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan yang tertera dalam polis.
Definisi dari asuransi di Indonesia telah ditetapkan dalam UU nomor 2 tahun 1992 perihal Usaha Perasuransian.

Demikian sedikit ulasan dari pengertian klaim asuransi atau pengertian claim, meski berdasarkan kamus besar bahasa indonesia definisi klaim yakni mengakui, namun secara ringkas  dalam klaim asuransi yakni undangan resmi dari tertanggung kepada penanggung terkait ganti rugi sesuai kontrak yang disepakati dalam polis asuransi.