Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian Asuransi Jiwa Dan Pengertian Asuransi Berdasarkan Para Ahli

Pengertian Asuransi jiwa
Pengertian Asuransi Jiwa yaitu pertanggungan yang diberikan kepada nasabah dengan tujuan menanggung kerugian nasabah yang sanggup dihitung secara finansial dengan jenis kerugian/musibah tak terduga yang disebabkan meninggal dunia atau hidup yang lebih lama. Dalam Asuransi Jiwa, resiko yang dihadapi yaitu Kematian, lantaran kematian ini bersifat niscaya yang akan membawa berbagai imbas pada kehidupan yang ditinggalkan. Asuransi Jiwa intinya menanggung hidup orang yang ditinggalkan lantaran khawatir keluarga yang ditinggalkan belum sanggup mencari nafkah sendiri tanggapan ditinggalkan sehingga asuransi jiwa ini penting untuk kepala rumah tangga. Asuransi jiwa berusaha menghindari terlantarnya keluarga yang ditinggalkan, termasuk pendidikan dan kesehatan keluarga bila ternyata kepala rumah tangga meninggal secara tiba-tiba.
 Pengertian Asuransi Jiwa yaitu pertanggungan yang diberikan kepada nasabah dengan tujuan Pengertian Asuransi Jiwa dan Pengertian Asuransi berdasarkan para Ahli
Pengertian Asuransi Jiwa
Sebaliknya, dalam kondisi lain saat kepala rumah tangga tetap hidup lebih usang sampai bau tanah namun lantaran kondisinya tersebut sehingga dia tidak bisa untuk mencari nafkah, untuk beberapa perusahaan asuransi menyiapkan dana pensiunan yang sanggup dipakai keuntungannya pada waktu tertentu atau sesuai kesepakatan yang tertera pada polis.

Pengertian Asuransi berdasarkan Para Ahli
Pengertian Asuransi berdasarkan para ahli ibarat yang tertuang pada pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) disebut bahwa pengertian asuransi yaitu suatu perjanjian dimana seorang penangung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu Premi, untuk menawarkan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin akan diderita lantaran suatu tragedi yang tak tertentu.

Berikut beberapa pengertian asuransi berdasarkan beberapa ahli:
  1. Wirdjono Prodjodikoro menulis dalam buku Hukum Asuransi di Indonesia, pengertian asuransi yaitu suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk mendapatkan sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, lantaran tanggapan dari suatu tragedi yang belum jelas.
  2. D.S. Hansell menulis dalam buku Elements of Insurance menayatakan bahwa pengertian asuransi selalu berkaitan dengan resiko (Insurance is to do with risk).
  3. Robert I. Mehr dan Emerson Cammack menulis dalam buku Principles of Insurance menyatakan bahwa pengertian asuransi yaitu suatu pengalihan resiko (transfer of risk).
Demikian pengertian asuransi jiwa dan pengertian asuransi berdasarkan para ahli, lebih detail lihat juga