Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Bagaimana Hukum Mengikuti Program Asuransi Dalam Islam

Asuransi erat kaitannya sebagai media perlindungan secara dini yang dilakukan oleh sebagian besar orang di Indonesia. Dengan mengikuti asuransi berarti terdapat hubungan antara pihak penanggung kepada tertanggung untuk mengantisipasi segala bentuk kerugian - kerugian yang mungkin datang di hari esok yang entah kapan musibah akan terjadi. Dalam hal ini penanggung atau pihak asuransi berkewajiban membayar sejumlah dana sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh penanggung dan juga pihak tertanggung.

Walau demikian, hal ini masih menjadi pertanyaan besar bagi kaun muslim. Hal ini dikarenakan di dalam sistem asuransi ini terdapat pertanyaan Bagaimana hukum mengikuti program asuransi dalam Islam? Jika berbicara tentang hal ini, maka terdapat beragam pandangan mengenai bagaimana sebenarnya, apakah memang diperbolehkan atau tidak? Hal ini harus di ketauhi bagi setiap kaum muslimin agar senantiasa anda dapat memutuskan untuk terjun atau tidaknya dalam program asuransi yang banyak ditawarkan sekarang ini dan info ini dibuat agar anda mengetahui beberapa penyebab mengapa mengikuti program asuransi tersebut dinyatakan halal atau ternyata haram.

Bagaimana Hukum Mengikuti Program Asuransi Dalam Islam?
Bagaimana Hukum Mengikuti Program Asuransi Dalam Islam
Sekarang balik ke pertanyaan awal, Bagaimana hukum mengikuti program asuransi dalam Islam? Sebenarnya jawaban dari pertanyaan ini terdapat 2 jawaban, simak ulasannya yang akan kami jabarkan agar anda benar-benar memahami hukum asuransi dalam Islam. Asuransi bisa dikatakan haram apabila dilakukan melalui cara - cara berikut ini:

1. Asuransi akan haram jika anda menganggap asuransi itu sama dengan judi, dimana dengan mengikuti asuransi tersebut anda merasa akan menguntungkan salah satu pihak dan sebaliknya dapat merugikan pihak lain yang terlibat.

2. Asuransi tersebut dilaksanakan dengan ketentuan - ketentuan dasar yang belum jelas alasan maksud dan tujuannya. Disini belum ada keterangan lebih jelas tentang bagaimana sistem program asuransi ini tak menguntungkan salah satu pihak terkait.

3. Asuransi diduga terdapat cara riba didalam sistem menjalankannya. Hal ini tentunya sama seperti anda melipat gandakan uang yang dianggap persis halnya seperti bermain judi.

4. Asuransi memiliki sistem tidak wajar dimana terdapat hal pemerasan terhadap pihak penanggung yang dilakukan oleh pihak tertanggung dimana dana yang sudah di berikan sebelumnya akan hangus atau berkurang apabila pihak tertanggung tidak dapat membayar dana iuran dalam jumlah waktu yang telah disepakati sebelumnya.

Sedangkan, hukum mengikuti program asuransi pun bisa dianggap halal apabila dilakukan sesuai dengan cara - cara dibawah ini:

1. Asuransi dilakukan berdasarkan atas kemauan serta kesepakatan diantara kedua belah terkait. Hal ini harus dijalankan agar tak ada unsur kecurangan yang akan timbul dikemudian harinya.

2. Asuransi yang akan dijalankan dapat mendatangkan keuntungan bagi kedua belah terkait yang akhirnya tidak akan ada yang merasa dirugikan. Jika didalamnya ada salah satu pihak saja yang merasa dirugikan, maka program asuransi tersebut akan dianggap haram atau bahkan tidak diperbolehkan untuk dilaksanakan.

3. Asuransi yang akan dijalankan sesuai dengan sistem koperasi yang sudah berlaku di Indonesia. Dalam hal ini koperasi dianggap sebagai sarana sistem sosial yang terbuka dan dengan mengikutinya akan sama - sama menguntungkan kedua belah pihaknya.

Hal -hal yangt telah kami jabarkan tersebut merupakan pandangan - pandangan tertentu tentang asuransi yang perlu diketahui oleh semua kaum muslimin yang ingin mengikuti program asuransi. Sehingga apabila ada pertanyaan kembali tentang, bagaimana hukum mengikuti program asuransi dalam Islam? maka pertanyaan ini bisa terjawab dengan baik dan tidak ada kesalahan.

Pada intinya, mengikuti program asuransi akan dianggap haram apabila didalam sistem yang diberlakukannya, hanya ada salah satu pihak saja yang akan diuntungkan. Sedangkan, mengikuti program asuransi hukumnya bisa diperbolehkan apabila didalamnya mengandung serangkaian kegiatan yang bersifat sosial karena hal ini akan menguntungkan dari pihak - pihak yang bergabung ke dalam prgram asuransi. Maka demikian itu, para penanggung asuransi di Indonesia harus mengerti bagaimana tata cara asuransi tersebut berjalan dengan transparan.