Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Isitilah Dalam Asuransi Perjalanan Yang Wajib Diketahui

Sebagai pecandu traveling Asuransi Perjalanan merupakan aset yang penting dan wajib mereka miliki. Ketika terjadi sebuah insiden yang tidak diharapkan ketika berada ditempat-tempat yang mereka tuju Asuransi Perjalanan merupakan perlengkapan yang akan menolong dan melindunginya.

Sudah melekat dan paham apa seluk beluk apa yang harus diketahui dan dihindari ketika membeli sebuah Asuransi Perjalanan. Dan yang paling penting mengetahui apa yang harus dilakukan ketika tejadi hal-hal yang tidak diinginkan ketika hendak mengajukan klaim Asuransi Perjalanan yang dimiliki.

Namun, ada baiknya apabila kalian yang baru membeli atau menjadi member sebuah asuransi perjalanan mengetahui Istilah Dalam Asuransi Perjalanan. Seperti apa Isitlah Dalam Asuransi Perjalan dan Bagaimana Pengertiannya simak selengkapnya penjelasan dibawah ini.
Isitilah Dalam Asuransi Perjalanan Yang Wajib Diketahui
Isitilah Dalam Asuransi Perjalanan Yang Wajib Diketahui

Isitlah Dalam Asuransi Perjalanan

  1. Act of God: Kerugian yang disebabkan oleh peristiwa bencana alam.
  2. Comprehensive: Asuransi mobil Comprehensive dapat diartikan asuransi ‘segala risiko’. Artinya, pihak asuransi akan membayar klaim untuk segala jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, rusak berat, hingga kehilangan.
  3. ERA (Emergency Road Assistance): Pelayanan yang ditanggung dalam polis asuransi untuk mendatangkan montir ke tempat dimana pengemudi terjebak saat kendaraan mengalami kerusakan.
  4. Harga Pasar: Harga kendaraan hasil penjualan apabila dijual di pasar bebas yang diperoleh dari tertanggung dengan merek, tipe, lokasi, dan tahun pembelian yang sama sebelum terjadi resiko kehilangan atau kerusakan.
  5. Kendaraan Bermotor: Semua jenis, tipe , atau merek kendaraan berikut segala sesuatunya (perlengkapan, onderdil, dsb) yang ada maupun yang akan dimiliki di kemudian hari dan merupakan objek perjanjuan pembiayaan konsumen.
  6. Masa Tenggang: Periode waktu setelah tanggal jatuh tempo premi dimana premi masih dapat dibayar tanpa dikenai bunga dan polis masih dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Masa Tunggu: Periode dimana setelah polis diterbitkan dimana pada periode ini polis asuransi tidak menanggung biaya kesehatan tertanggung sampai jangka waktu tertentu selain biaya.
  8. Personal Accident: Kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang menyebabkan kematian atau keadaan cacat tetap kepada pengemudi atau penumpangnya. Penggantian atau ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang ditentukan dalam polis asuransi.
  9. Proposal: Kumpulan informasi yang diberikan oleh perusahaan asuransi mengenai manfaat polis yang akan diberikan ke calon nasabah. Proposal ini biasanya ditawarkan untuk memeberikan informasi produk yang akan diberikan seperti besarnya premi dan syarat-syarat pertanggungannya.
  10. Polis: Polis adalah sebuah perjanjian yang mengikat dan disetujui oleh pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis secara tertulis.
  11. Premi: Uang yang harus dibayarakan pada jangka waktu tertentu sebagai kewajiban dari pemegang polis asuransi. Besarnya premi yang dibayarkan ditetapkan oleh kebijakan dan persetujuan dari pihak perusahaan asuransi sesuai dengan kondisi dari tertanggung.
  12. Penanggung: Seseorang yang secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk melakukan pembayaran premi atas polis yang tersebut.
  13. Resiko Sendiri (Deductible): Nilai beban dari pihak tertanggung dalam tiap kerugian atau kerusakan yang dihitung berdasarkan jumlah ganti rugi.
  14. Tertanggung: Seseorang yang tercantum secara sah tercantum dalam polis asuransi untuk menerima manfaat dari polis tersebut.
  15. Uang Pertanggungan: Harga beli sebuah kendaraan saat dimulainya masa pertanggungan dan tercatat dalam polis asuransi yang bersangkutan yang merupakan batas maksimum tanggung jawab dari penanggung dalam perjanjijan asuransi.
Semoga dapat memberikan sedikit wawasan artikel tentang Isitlah Dalam Asuransi Perjalanan, Temukan berbagai tips menarik khususnya tentang asuransi perjalanan