Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Asuransi Taspen atau Program Taspen

Melenceng sedikit dari topik atau pokok bahasan mengenai Asuransi Perjalanan. Kali ini kami akan sedikit memberikan informasi mengenai Asuransi Taspen. Dimana, beberapa hari yang lalu kami mengurus klaim dari perusahaan Asuransi Taspen. Dengan harapan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan.

Pengertian Taspen

Taspen atau Tabungan Pensium merupakan sebuah program pensiun merupakan jaminan hari tua berupa pemberian uang setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
PT Taspen (Persero) juga melakukan pembayaran pensiun kepada :

  1. Penerima Pensiun Pejabat Negara
  2. Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
  3. Penerima Tunjangan Veteran
  4. Penerima Pensiun Anggota TNI/POLRI yang pensiun sebelum April 1989

Tujuan Program Taspen / Tujuan Taspen

Program Taspen ini dibentuk dengan tujuan baik yaitu agar kehidupan dimasa tua bagi pegawai negeri/peserta Taspen pada saat mencapai usia pensiun. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri/peserta setelah yang bersangkutan memberikan pengabdian kepada Negara.
Peserta
  1. Pegawai negeri sipil pusat dan daerah otonom.
  2. Pejabat negara.
  3. Anggota ABRI yang dinas dan pensiun sebelum 1 April 1989
  4. Anggota veteran dan PKRI/KNIP
  5. Pegawai KAI

Kelompok Pensiun yang diberikan

  1. Pensiun PNS Pusat dan PNS Departemen Hankam yang pensiun sebelum 1 April 1989
  2. Pensiun PNS Daerah Otonom
  3. Pensiun Pejabat Negara
  4. Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum 1 April 1989
  5. Pensiun PT KAI
  6. Tunjangan Veteran.
  7. Tunjangan PKRI/KNIP
  8. Uang Tunggu PNS

Yang berhak menerima Pensiun (Jenis Pensiun)
  1. Diri pensiun yang bersangkutan.
  2. Janda/duda pensiunan.
  3. Yatim-piatu pensiunan.
  4. Orang tua (bagi PNS yang tewas dan tidak meninggalkan isteri/suami/ anak).

Kewajiban Peserta Program Pensiun
  • Membayar iuran 4,75% dari penghasilan sebulan (gaji pokok + tunjangan keluarga) berdasarkan Kepres No.8 tahun 1977.
  • Memberi keterangan data diri pribadi dan keluarganya, serta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.

Hak Peserta
1. Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk.
2. Pensiun Terusan Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu.

Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturut-turut.
Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut.
Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.
3. Uang Duka Wafat (UDW)
Diberikan kepada isteri/ suami/anak/ahli waris yang ditunjuk karena pensiunan meninggal dunia sebanyak tiga kali penghasilan terakhir.

4. Pensiun bagi Janda/Duda/ Anak
Pensiun yang diberikan kepada janda/duda/anak karena pensiunan meninggal dunia.

5. Uang Kekurangan Pensiun (UKP)
Kekurangan pensiun yang belum dibayarkan kepada penerima pensiun akibat penyesuaian pensiun pokok, penyesuaian table, adanya pangkat pengabdian karena penerbitan SK terlambat, dsb.

6. Pensiun Lanjutan
Uang pensiun lanjutan akibat perpindahan kantor bayar antar Kantor Cabang PT Taspen (Persero).

Asuransi Taspen atau Program Taspen
Asuransi Taspen atau Program Taspen

PROSEDUR PENGURUSAN HAK
Berkas permohonan hak diajukan secara langsung oleh yang bersangkutan atau secara tidak langsung melalui jasa pos/ekspedisi ke kantor cabang utama/kantor cabang PT Taspen (Persero) di wilayah masing-masing.

SYARAT PENGURUSAN HAK
Pensiun pertama PNS dan Pejabat Negara
Syarat pengurusan pensiun pertama satu paket dengan syarat pengurusan hak Tabungan Hari Tua.
Tunjangan pertama Veteran
Mengisi formulir SP4 A dengan lampiran :

Asli dan 2 lembar fotocopy SK tunjangan veteran.
Asli dan 1 lembar fotocopy surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB) yang disahkan serendah-rendahnya Lurah/Kepala Desa
Asli dan 2 lembar fotocopy SK pemberian gelar kehormatan sebagai veteran yang disahkan Kepala Kaminvet/Kababinminvetcaddam.
Pasfoto 3X4 cm 2 lembar
Pas foto suami/isteri 3X4 cm 2 lembar.
Fotocopy KTP 1 lembar/keterangan domisili.
Asli dan 2 lembar fotocopy kartu keluarga.
Asli surat keterangan tidak mampu (formulir H3) disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa + 1 lembar foto copy.
Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos).
Pensiun pertama janda /duda/anak.
Mengisi formulir SP4 B dengan lampiran :

Pas foto pemohon 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
Fotocopy KTP yang berlaku sebanyak 2 lembar.
Fotocopy rekening bank/giro pos 2 lembar (khusus pembayaran melalui bank/giro pos)
Fotocopy KARIP/Struk pensiun terakhir 2 lembar.
Asli petikan SK pensiun berpas foto dan 2 lembar fotocopy.
Asli tembusan SK pensiun berpas foto untuk PT Taspen (Persero).
Khusus yang SK pensiunnya otomatis melampirkan surat nikah/surat kematian asli dan 2 lembar fotocopy legalisir Lurah/Kepala Desa.
Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy SKPP dari KPKN/ Biro keuangan pemda (khusus yang meninggal aktif).
Asli dan lembar kedua + 1 lembar fotocopy surat keterangan janda/duda yang disahkan lurah/Kepala desa.
Asli dan 1 lembar fotocopy SPTB yang disahkan lurah/kepala desa.
Asli dan 1 lembar fotocopy surat keterangan sekolah/kuliah (khusus bagi anak berusia 21-25 tahun).
Salinan fotocopy surat perwalian bagi pemohon wali anak, yang disahkan serendah-rendahnya lurah/kepala desa, dan perwalian/pengampunan dari pengadilan negeri apabila pemohon belum dewasa kurang dari 18 tahun.
Asli surat permohonan pembayaran pensiun melalui bank (SP3R) dan 1 lembar fotocopy.
Fotocopy karip/strook gaji 2 lembar.
Pengurusan Uang Kekurangan Pensiun

Mengisi formulir UKP dengan lampiran :
Surat pengesahan tanda bukti diri disahkan Lurah/Kepala Desa + 1 lembar fotocopy.
Fotocopy SK penyesuaian.
Fotocopy surat nikah, akte kelahiran dan atau surat keterangan sekolah dalam hal pembayaran UKP dikarenakan penambahan keluarga.
Fotocopy Karip/strook gaji 2 lembar.

Catatan :
Mutasi penambahan keluarga sejak pensiunan melaporkan (tidak berlaku surut/rapel).
Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.

Pengurusan Pensiun Lanjutan
Mengisi formulir SP3L dengan lampiran :
SKPP dari kantor cabang lama.
SPTB yang disahkan Lurah/Kades tempat baru.
Asli dan fotocopy SK pensiun.
Pasfoto 3×4 cm, 2 lembar.
Surat keterangan janda/duda bagi yang berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades setempat.
Fotocopy karip/strook gaji (2 lembar).
Pengurusan pensiun tiga bulan berturut-turut diambil
Mengalir formulir SP3 disahkan lurah/kades dengan lampiran :

Surat pengesahan tanda bukti diri (SPTB).
Surat keterangan janda/duda bagi pemohon berstatus janda/duda disahkan Lurah/Kades.
Fotocopy kartu identitas pensiun dan struk pembayaran terakhir.
Fotocopy daftar mutasi II/III dari kantor bayar.
Catatan :
Masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2.

Pengurusan Uang Duka Wafat
Mengisi formulir SP@UDW dan 2 lembar fotocopy dengan lampiran :

Pas foto pemohon 3×4 cm 1 lembar.
Asli KTP dan 1 lembar fotocopy yang berlaku.
Fotocopy kartu identitas pensiun/strook penerimaan terakhir 3 lembar.
Fotocopy SK pensiunan 2 lembar (khusus PNS).
Asli surat kematian dari kelurahan/kepala desa/rumah sakit +2 lembar fotocopy yang dilegalisir lurah/kades.
Asli surat nikah dan 2 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
2 lembar fotocopy piagam penghargaan bagi ABRI (bintang gerilya, sewindu dan bintang angkatan)disahkan Ka Ajendam bagi yang belum tercantum dalam SKEP Pensiun khusus TNI-AD).
Asli surat kuasa ahli waris dan 1 lembar fotocopy yang disahkan lurah/kades dan surat penunjukan yang bertanggung jawab tentang penguburan almarhum/almarhumah yang ditandatangani/disahkan lurah/kades (khusus bagi yang tidak meninggalkan isteri/suami/anak).
Catatan :

UDW untuk isteri/suami karena pensiunan meninggal dunia sebesar 3 kali penghasilan.
UDW untuk isteri/suami karena penerima tunjangan veteran meninggal dunia sebesar Rp.300.000,-
UDW untuk ahli waris karena janda/duda penerima tunjangan veteran meningal dunia sebesar Rp. 200.000,-
Jika pensiunan menerima lebih dari satu pensiun, UDW hanya diberikan dari salah satu jenis pensiun yang menguntungkan bagi penerima.
Pengurusan asuransi kematian pensiun atau isteri/suami/anak pensiunan meninggal dunia

Mengisi formulir AKT.5 dan 1 lembar fotocopy disahkan Lurah/Kades dengan lampiran :

Asli surat keterangan kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas dan 1 lembar fotocopy dilegalisir lurah/kades.
Fotocopy surat nikah dilegalisir Lurah/Kades bila suami/isteri yang meninggal dunia.
Surat keterangan sekolah/kuliah dari sekolah/perguruan tinggi bila anak yang meninggal dunia.
Fotocopy surat keputusan pensiun 1 lembar.
Fotocopy karip/strook gaji 1 lembar.
Permohonan SK pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu
Permohonan diajukan dengan surat permintaan pensiun janda/duda/yatim-piatu (formulir model C) ke instansi penerbitan SK pensiun melalui Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dengan lampiran :

Asli SK Pensiun almarhum/almarhumah.
Fotocopy surat nikah/KPI/KARIS/KARSU disahkan Lurah/Kades.
Fotocopy surat kematian dari Lurah/Kades/rumah sakit/puskesmas yang disahkan lurah/kades.
Daftar keluarga SPTB disahkan Lurah/Kades.
Surat keterangan janda/duda dari Lurah/Kades.
Surat kenal lahir/akte kelahiran bagi anak yang lahir setelah pensiun.
Surat keterangan anak belum bekerja dan belum menikah disahkan lurah/kades.
Surat perwalian dari pengadilan negeri (bagi walianak yatim-piatu).
Fotocopy piagam bintang tanda jasa (bagi yang memiliki).
Surat keterangan tempat tinggal terakhir dan fotocopy KTP.
Pas foto tanpa tutup kepala dan kacamata 4X6 Cm sebanyak 7 lembar (bagi ABRI 15 lembar).
Strook penerimaan pensiun terakhir/ Karip.
Catatan : Semua formulir pengajuan rangkap 3

Sebagaimana tindak lanjut dari peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981 Dana Pensiun PNS yang semula ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985

Selain mengelola dana titipan program pensiun PNS, mulai tahun 1986 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS yang sumber dananya dari APBN (pay as you go) kepada PT Taspen (Persero) melalui surat Menteri Keuangan Nomor : 822/MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986.

Dalam perkembangannya, pembayaran pensiun PNS selain dari APBN juga bersumber dari sharing dana pensiun PNS berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.Komposisi Sharing adalah sebagai berikut:
Atas pengelolaan dana pensiun PNS dan pembayaran pensiun PNS Pemerintah melalui surat Menteri Keuangan Nomor : S-1517/MK.013/1987 mengatur tentang penggantian biaya penyelenggaran pensiun.

Ketentuan tentang besarnya biaya penyelenggaraan pensiun mengalami perubahan setiap tahun, dan pada tahun 2008 ditetapkan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor: S-41/MK/2008.
a. Mencapai Usia Pensiun
b. Meninggal pada masa aktif, yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya sebelum berumur 25 tahun
Sumber : http://www.taspen.co.id