Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Hukum Asuransi dan Cara Kerjanya

Masih ragu menggunakan atau membeli produk asuransi?
Kebanyakan orang yang tidak memiliki informasi atau pengetahuan tentang asuransi merasa ragu untuk membeli atau menjadi member sebuah produk asuransi. Takut dengan proses klaim atau jaminan yang tidak melindungi segala jenis peristiwa yang dialami merupakan salah satu faktor penyebab orang ragu untuk membeli produk asuransi.

Mengapa harus membeli produk asuransi?
Bagi mereka yang sadar akan peristiwa-peristiwa alam yang sering terjadi akhir-akhir ini mereka mulai mencari informasi tentang produk asuransi. Karena begitu banyak manfaat yang diperoleh saat kita membeli produk asuransi. Dengan membeli atau menjadi salah satu member produk dari perusahaan asuransi maka kita sudah melindungi diri sendiri dan keluarga dari kejadian yang tidak diharapkan. Terutama bagi mereka yang suka dengan traveling atau sering melakukan perjalanan di dalam maupun diluar negeri Produk Asuransi merupakan salah satu kebutuhan pokok. 
Hukum Asuransi dan Cara Kerjanya
Hukum Asuransi dan Cara Kerjanya

Bingung mencari informasi tentang Asuransi ?
Berikut ini beberapa informasi tentang Asuransi bagi kalian yang suka melakukan perjalanan wisata maupun perjalanan bisnis baik didalam maupun keluar negeri :
  1. Pengertian Asuransi Perjalanan
  2. Manfaat Asuransi Perjalanan
  3. Contoh Asuransi Perjalanan

Hukum Asuransi dan Cara Kerjanya


Bagi kalian yang sudah tidak asing lagi bagi dengan penggunaan asuransi mungkin informasi ini akan menambah wawasan dan refernsi tentang apa Hukum Asuransi dan Cara Kerja Asuransi. Namun, bagi mereka yang belum memiliki atau masih memiliki sedikit informasi tentang asuransi mungkin akan lebih banyak menambah informasi. 

Lambat laun, tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi bertambah tinggi. Namun hal tersebut tidak serta merta membuat semua pengguna asuransi mengerti mengenai apa sebenarnya manfaat dan keuntungan yang didapatkan dalam asuransi yang digunakan oleh mereka, hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman mengenai ketentuan serta kebijakan yang ditetapkan di dalam asuransi itu sendiri.

Dalam beberapa kejadian, kita seringkali menemukan nasabah yang kecewa dan merasa dirugikan akibat penggunaan asuransi yang dirasa tidak maksimal dan tidak sesuai dengan harapan mereka, di mana pada dasarnya hal seperti ini bisa saja terjadi akibat kurangnya pemahaman kita pada semua pasal serta peraturan yang sebenarnya “wajib” kita pahami sebelum memutuskan untuk menggunakan asuransi.

Hukum Asuransi

Hukum asuransi adalah kumpulan peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis, yang ditujukan untuk mengikat kedua belah pihak yang melakukan perjanjian asuransi (penanggung dan tertanggung).

Berdasarkan ketentuan yang tertulis dalam Pasal 246 KUHD, dengan jelas dikatakan bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung kepada tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi yang dimaksudkan untuk menjamin penggantian terhadap tertanggung akibat adanya kerugian yang timbul, terjadinya kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, hal tersebut mungkin akan terjadi akibat terjadinya suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti).

Sedangkan di dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1992 Tertanggal 11 Februari 1992 Tentang Usaha Perasuransian (UU asuransi) dikatakan bahwa:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian yang terjadi di antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung dengan cara menerima sejumlah premi asuransi untuk memberikan layanan penggantian kepada tertanggung akibat adanya kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung akibat terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang dilakukan karena meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Jika merunut pada defenisi di atas, maka bisa dikatakan bahwa asuransi adalah sebuah bentuk perjanjian di mana harus memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata, namun dengan karakteristik “khusus” sebagai mana dijelaskan dalam Pasal 1774 KUH Perdata yang menyatakan bahwa:

Suatu persetujuan untung-untungan (kans overeenkomst) adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, bergantung kepada kejadian yang belum tentu.               

Dengan melihat ketentuan hukum di atas, maka terdapat beberapa hal penting mengenai asuransi yang patut dicermati, di antaranya:

Perjanjian asuransi wajib memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, di mana perjanjian tersebut bersifat adhesif, yang artinya isi perjanjian tersebut telah ditentukan oleh perusahaan asuransi melalui kontrak standard. Di dalam asuransi terdapat dua pihak yang terlibat pada perjanjian tersebut, yakni pihak penanggung dan pihak tertanggung, yang mana kedua pihak ini berbeda. Asuransi memiliki sejumlah premi yang merupakan bukti bahwa tertanggung setuju untuk melakukan perjanjian asuransi. Perjanjian asuransi membuat pihak tertanggung dan pihak penanggung terikat untuk melaksanakan kewajibannya masing-masing.
Berdasarkan poin-poin di atas, maka sebuah asuransi “wajib” memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Subyek hukum, dalam hal ini adalah penanggung dan tertanggung.
  2. Persetujuan bebas yang terjadi di antara penanggung dan tertanggung.
  3. Benda asuransi dan kepentingan lainnya yang berhubungan dengan tertanggung.
  4. Tujuan perjanjian yang ingin dicapai oleh penangung dan tertanggung.
  5. Risiko dan premi.
  6. Evenemen (peristiwa yang tidak pasti) serta ganti rugi yang akan diberikan oleh pihak penanggung.
  7. Syarat-syarat dan kebijakan yang berlaku.
  8. Polis asuransi sebagai bukti perjanjian.
Sumber : www.cermati.com/artikel/apa-itu-hukum-asuransi-dan-bagaimana-cara-kerjanya


Semakin banyak perusahaan-perusahaan asuransi swasta ternama seperti Cigna, AXA, Prudential, Manulife,  atau Sinarmas yang menawarkan berbagai macam produk asuransi dan perlindungan baik untuk aset, jiwa, dan kesehatan, pada dasarnya asuransi ditujukan sebagai bentuk perlindungan atau ganti rugi kepada pihak tertanggung akibat adanya sebuah peristiwa yang belum pasti, di mana hal ini terdiri dari beberapa kriteria seperti di bawah ini:
  1. Asuransi sebagai Pengalihan Risiko
  2. Asuransi Sebagai Ganti Rugi
  3. Asuransi Sebagai Pembayar Santunan
  4. Asuransi untuk Kesejahteraan Anggotanya

Masa Berlaku Asuransi 
Masa berlaku asuransi akan didasarkan pada penutupan yang terjadi, di mana hak dan kewajiban penanggung dan tertanggung akan timbul pada saat ditutupnya asuransi walaupun polis belum diterbitkan. Penutupan asuransi dalam prakteknya dibuktikan dengan disetujuinya aplikasi atau ditandatanganinya kontrak sementara (cover note) dan dibayarnya premi. Setelah adanya perjanjian kontrak sementara tersebut, maka sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku, penanggung atau perusahaan asuransi wajib menerbitkan polis asuransi, hal ini diatur dalam Pasal 255 KUHD.

Batalnya Asuransi
Pada dasarnya, pertanggungan atau asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian, maka dengan demikian hal ini memiliki risiko batal atau dibatalkan jika tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yang mengacu pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata. Namun di luar KUHD tersebut, perjanjian asuransi juga bisa saja batal jika terjadi beberapa poin di bawah ini:
  1. Memuat keterangan yang keliru atau tidak benar atau bila tertanggung tidak memberitahukan hal-hal yang diketahuinya, di mana apabila hal tersebut disampaikan kepada penanggung akan berakibat tidak ditutupnya perjanjian asuransi tersebut (Pasal 251 KUHD).
  2. Memuat suatu kerugian yang sudah ada sebelum perjanjian asuransi ditandatangani (Pasal 269 KUHD).
  3. Memuat ketentuan bahwa tertanggung dengan pemberitahuan melalui  pengadilan membebaskan si penanggung dari segala kewajiban yang akan datang (Pasal 272 KUHD).
  4. Terdapat suatu akalan cerdik, penipuan, atau kecurangan si tertanggung (Pasal 282 KUHD).
  5. Apabila obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan dan atas sebuah kapal baik kapal Indonesia atau kapal asing yang digunakan untuk mengangkut obyek pertanggungan menurut peraturan perundang-undangan tidak boleh diperdagangkan (Pasal 599 KUHD).
  6. Bingung cari asuransi kesehatan terbaik dan termurah? 

Memahami Lebih Lanjut Tentang Produk Asuransi

Pada dasarnya semua undang-undang dan peraturan yang diterbitkan, semata-mata untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian (penanggung dan tertanggung), sehingga hak dan kewajiban keduanya bisa dilindungi dan memiliki ketetapan di mata hukum. Oleh karena itu, ada baiknya Anda memahami betul apa saja hak dan kewajiban sebagai pemegang asuransi

Sebagai orang yang bijaksana memahami dan membaca pengertian, perlindungan dan aturan tentang produk asuransi merupakan tindakan yang wajib dilakukan sehingga tidak ada kejadian tidak menyenangkan membeli produk asuransi.